Siapin KTP dan Data Lain Bantuan Rp 3 Juta dari Pemerintah Bakal Cair

By Galih Setiadi, Senin, 18 Januari 2021 | 15:25 WIB

Siapin KTP dan data lain bantuan Rp 3 juta dari Pemerintah bakal dibagikan.

Gridmotor.id - Cuma siapin KTP dan data lain bantuan Rp 3 juta dari pemerintah bakal ditransfer alias dibagikan bro!

Kabar gembira buat bikers dan warga lainnya, makin banyak bantuan pemerintah yang disalurkan di tahun 2021.

Salah satunya berupa bantuan Program Keluarga Harapan dari pemerintah via Kementerian Sosial atau Kemensos.

Lebih enaknya lagi, bantuan uang tunai Rp 3 juta ini dibagikan 3 bulan sekali, mantul!

Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Langsung Ditransfer Isi Nomor KTP, KK dan Data Diri Lengkap

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Dibagikan Cek Nama Anda Dari HP Apa Termasuk Sebagai Penerima

BLT PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

Tercatat sudah 86 persen penyaluran tahap pertama bantuan PKH ini.

Untuk besaran bantuan pun bervariasi tergantuang golongannya.

Misalnya Rp 900.000 untuk perlajar, dan Rp 3 Juta pertahun untuk ibu hamil dan anak usia dini.

Baca Juga: Video Pemotor Ramai Antri Mengambil Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu

Dari pantauan Grid Motor, banyak warganet yang menanyakan bagaimana jika belum mendapat BLT PKH.

Cukup KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran bantuan pemerintah yang ditransfer bulan Januari, April, atau 3 bulan sekali ini.

Nah, berikut mekanisme untuk mendaftarkan diri agar menerima BLT PKH.

1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Menu Daftar Ruta DTKS supaya mendapatkan bantuan Rp 3 juta dari pemerintah.

Baca Juga: Sudah Berusia 18 Tahun dan Punya KTP Bantuan Uang Rp 3,55 Langsung Ditransfer

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extension SIKS.

6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

Baca Juga: Kirim Foto KTP dan Masukkan Nomor HP, Bantuan Rp 3,55 Juta Ditransfer Langsung

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

10 Data penerima PKH dapat dilihat di website https://dtks. kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Siap-siap jadi penerima bantuan yang satu ini ya bro...