Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Diberikan 4 Bulan Nonstop, Cukup Masukkan NIK
5. Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan penawaran lelang sebagaimana dimaksud pada no. 4 tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena mekanisme perbankan.
6. Pengembalian uang jaminan ke rekening selain dari PT. BRI (Persero) Tbk dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan masing-masing bank yang langsung dipotong dari uang jaminan yang disetorkan.
7. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
Informasi / Keterangan lainnya:
1. Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/resiko/kekekurangan fisik dan non fisik dan kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas objek Lelang dimaksud.
2. Peserta lelang yang sudah menyetor uang jaminan dianggap sudah mengetahui objek lelang yang telah ditawar olehnya.
3. Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
4. Kebenaran data terkait lelang sebagaimana dimaksud seperti obyek yang dilelang baik lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, ada tidaknya bangunan, gambar/foto terbaru barang yang dilelang, nilai limit, jaminan penawaran lelang dan jangka waktu pengajuan penawaran lelang merupakan tanggung jawab penjual.
Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Cuma Isi Tanggal Lahir dan Nomor KTP
5. Karena satu dan lain hal pihak penjual dan / atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan / peminat tidak dapat melakukan tuntutan / keberatan dalam bentuk apapun terhadap penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN.
6. Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah benar/tepat. Ketidakbenaran data dan transaksi perbankan dapat membuat anda tidak bisa menjadi peserta lelang.
7. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang
8. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini terbit
9. Peserta lelang yang tidak melihat barang dianggap mengetahui objek lelang
10. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi BKD Kabupaten Boyolali Telp 0276-321073.
Atau untuk lebih jelasnya bisa klik LINK ini.