Gridmotor.id - Polisi langsung melakukan razia knalpot racing atau knalpot brong, ngetesnya pakai HP bro.
Brother yang sudah rombak motornya pakai knalpot brong sebaiknya segera diganti ya.
Soalnya polisi bakal gak main-main tindak tegas pemotor yang masih nekat pakai knalpot brong atau knalpot racing.
Mereka pun punya alat tes dB meter yang ada di HP.
Baca Juga: Viral Video Polisi Razia Knalpot Brong Knalpot Dibantu Masyarakat di Lembang
Baca Juga: Unik, Knalpot Brong Hasil Razia Satlantas Polres Tanjungbalai Disulap Jadi Motor
Seperti yang dilakukan Satlantas Polres Pekanbaru yang menjaring motor dengan knalpot bising.
Videonya beredar luas di media sosial, salah satunya diupload akun Instagram @agoez_bandz4.
"Satlantas Polres Pekanbaru melakukan penindakan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dengan alat ukur sound meter," tulis akun itu.
Terlihat seorang polisi sedang mengukur suara salah satu motor dengan knalpot racing.
Baca Juga: Waduh, Knalpot Akrapovic Salah Satu Dari 523 Knalpot Yang Dipotong Polisi
Seperti Honda CRF150 yang berwarna hitam, seperti di video.
Motor trail Honda itu kedapatan memakai knalpot racing.
Lalu salah satu polisi memutar gas supaya suara bisingnya keluar.
Kemudian diukur pakai sound meter yang tersedia di aplikasi HP.
Baca Juga: Berkat Knalpot Racing, Korban Curanmor Gak Jadi Kehilangan Motor
Hasilnya menunjukkan kalau suara knalpot racing itu melebihi standar.
Makanya pemotor Honda CRF150 ini langsung ditilang polisi.
Tapi brother harus tahu, polisi memang punya wewenang menjaring knalpot racing.
Seperti yang tertuang di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Balap Liar Kembali Ramai, Polisi Gelar Razia Motor Pakai Knalpot Brong
Disebutkan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Pasal 285 Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas dasar pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat.
Lebih jelasnya tonton video di bawah atau klik LINK ini.