GridMotor.id - Kocak, polisi tilang pemotor Honda Vario 150 pakai plat nomor nyeleneh bikin netizen ngakak.
Seperti brother tahu, pemotor enggak boleh sembarangan mengganti plat nomor.
Kalau main ganti plat nomor, bisa ditilang karena melanggar hukum.
Meski begitu, enggak jarang pemotor mengganti plat nomor biar kelihatan keren.
Baca Juga: Koplak, Dua Pemuda Ditahan Polisi Gara-gara Modif Plat Nomor, Ini Tulisannya
Baca Juga: Lucu! Takut Motornya Ditilang, Tangis Anak Kecil Ini Pecah Dipinggir Jalan, Diketawain Polisinya
Seperti halnya yang dilakukan pemotor Honda Vario 150 satu ini.
Sebuah foto diunggah akun Instagram @bandungtalk.
Foto itu diposting hari Senin (11/1/2021) kemarin.
Pada foto, terlihat pemotor Honda Vario 150 ditilang polisi.
Baca Juga: Polisi Enggak Terima Alasan Apapun, Plat Nomor Enggak Terpasang Pasti Ditilang, Begini Kata Polisi
Pasalnya pemotor Honda Vario 150 itu memakai plat nomor nyeleneh.
Tertulis pada plat nomor tersebut 'L UNAS PAK' atau bisa diartikan lunas pak.
Dikutip dari keterangan, pemotor itu ditilang di wilayah Warung Lobak, Bandung, Jawa Barat.
Pemotor mengaku pakai plat nomor tersebut karena Honda Vario 150 miliknya baru lunas.
Padahal pemakaian plat nomor motor sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Kalau melanggar UU diatas, pemotor bisa dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Netizen pun ramai bereaksi di kolom komentar.
Baca Juga: Matic Ride Indo Jadi Inspirasi Modifikasi Honda Vario, Bersih Poin Utama
"Wkwkwkw..kocak si bapak," tulis akun @frp_properbizz.
"mantap sudah lunas motornya," ujar @chandranovaldo.
"aya aya wae," kata @abdulmugni21.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Bandung Talk - Info Bandung (@bandungtalk)