Malahan korban langsung dihajar lagi oleh geng motor itu sampai gak sadar.
Setelah para pelaku pergi, korban ditemukan oleh seorang saksi berinisial D dan dibawa ke Klinik di Batangkuis untuk mendapat perawatan medis dan kasus itu dilaporkan ke polisi.
Namun naasnya, saat dilakukan perawatan itu nyawa korban tak berhasil diselamatkan.
"Setelah mendapat laporan ada tindak pidana kemudian dibentuk timsus dipimpin Kanit Pidum, setelah pulbaket dan mendapat video sedang dianiaya di TKP, tim reskrim mengamankan 3 orang (berinisial) TI, BA, AP, sisanya masih DPO. Luka (korban) di kepala, benturan benda tumpul," katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, para pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 (c) UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ibu kandung korban, Julika (42) tak kuat menahan tangis saat mendapat kabar anaknya telah tewas.
Apalagi, anaknya saat itu tewas dengan kondisi yang mengenaskan akibat dianiaya para pelaku.
Untuk itu, ia berharap agar para pelaku dapat ditangkap dan diganjar dengan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya.
Sebab, apa yang sudah dilakukan kepada anaknya itu dianggap sudah tidak manusiawi.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolrestabes Medan yang menangkap pelaku pengeroyokan Zulham. Saya juga memohon agar polisi menangkap seluruh pelaku. Sakit sekali hati saya pak," ujarnya dengan kepala tertunduk dan tangan berkali-kali menyeka wajahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Seorang Remaja Tewas Dikeroyok 10 Anggota Geng Motor, 3 Pelaku Ditangkap"