Ini Tersangkanya Kecelakaan Maut Polisi Tabrak 3 Pengendara Motor

By Indra GT, Sabtu, 26 Desember 2020 | 20:23 WIB

ilustrasi kecelakaan, Kepolisian sudah menetapkan tersangka dari kecelakaan maut Polisi tabrak 3 pengendara motor.

Gridmotor.id - Kepolisian sudah menetapkan tersangka dari kecelakaan maut Polisi tabrak 3 pengendara motor.

Kecelakaan maut yang terjadi Jumat (25/12) mengakibatkan 1 pengendara motor wanita tewas di tempat dan yang lain luka-luka.

Mobil Innova yang dikendarakan Aiptu Imam menabrak tiga orang pengendara motor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Korban yang ditabrak Imam adalah Pingkan Lumintang (30), Dian Prasetyo (25) dan M Sharif.

Baca Juga: Cekcok di Jalanan, Polisi Tabrak 3 Pemotor di Jaksel, Satu Orang Tewas

Baca Juga: Honda Vario Lagi Didorong, Anggota TNI Tewas Ketimpa Truk Muatan Batu

Dian mengalami luka terbuka pada bagian kaki dan tangan kanan.

Sementara itu, Pingkan yang mengendarai Honda Vario B 3036 EPV mengalami luka pada bagian kepala sampai mengeluarkan darah, kaki kanan patah tulang, dan meninggal dunia.

Para korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati usai ditabrak mobil Aiptu Imam.

Kecelakaan bermula dari mobil Innova yang dikendarakan Aiptu Imam dipepet oleh mobil Hyundai hitam hingga kehilangan kendali.

Baca Juga: Pemotor Honda Mega Pro Mau Nyalip Terpeleset, Langsung Ditutup Kain

Hilangnya kendali mobil Innova yang dikendarakan Aiptu Imam mengakibatkan pindah jalur sehingga menabrak 3 motor dari arah berlawanan.

Setelah dilakukan olah TKP akhirnya pihak Kepolisian menetapkan pengendara mobil hitam Hyundai menjadi tersangka.

"Kami penyidik ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam konferensi pers, Sabtu (26/12/2020).

Sambodo menjelaskan bahwa kecelakaan yang menyebabkan satu orang pengemudi motor meninggal dunia ini tidak berdiri sendiri.

Baca Juga: Kecelakaan Maut, Yamaha NMAX Adu Banteng Lawan Honda PCX Motor Ambyar, Makan Korban Satu Tewas Ditempat

Melainkan karena diserempetnya mobil Innova Silver yang dikemudikan seorang anggota kepolisian, Aiptu Imam Chambali oleh Handana.

Sambodo menjelaskan bahwa ditetapkannya Handana sebagai tersangka ini didukung oleh berbagai alat bukti.

Yang pertama adalah keterangan saksi yang melihat mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari sebelah kiri sehingga menyenggol mobil Innova Aiptu Imam.

"Ada 2 orang saksi yang melihat mobil hyundai hitam menyalip dari sebelah kiri kemudian menyenggol atau menabrak mobil innova, sehingga mobil Innova kehilangan kendali," lanjut Sambodo.

Baca Juga: Kecelakaan Maut, Yamaha Byson Hajar Motor Tiga Roda, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

Karena hilang kendali, mobil Innova pun berpindah jalur dan menabrak tiga pemotor yang melaju berlawanan arah.

Yang kedua, didapatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik diserempetnya mobil Aiptu Imam oleh mobil Handana.

"Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang tidak jauh dari TKP, yang memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova," ujar Sambodo.

Bukti lain yang dikumpulkan adalah kerusakan pada mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam dan mobil yang dikemudikan Handana.

Baca Juga: Ngeri! Kecelakaan Maut Yamaha Xeon Lawan Yamaha RX-King, Kondisi Motor Rusak Parah Tewaskan Tiga Pemotor

Bahkan, di mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam terdapat bekas cat mobil Hyundai hitam yang menempel pada mobil Innova tersebut.

"Ditemukan bekas memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang. Ada juga semacam lekuk di dekat pintu depan kanan. Ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver," tambahnya.

Handana sendiri kini telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Hyundai yang Serempet Mobil Polisi dalam Kecelakaan Maut Pasar Minggu Dijadikan Tersangka"