Maklumat Protokol Kesehatan Libur Natal dan Tahun Baru, Bikers Dilarang Konvoi dan Kopdar

By Fadhliansyah, Kamis, 24 Desember 2020 | 13:10 WIB

Bikers Simak, Ini Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Libur Natal dan Tahun Baru

Karena itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, yang meliputi, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.

Kemudian menggelar pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval.

Lalu terakhir, pesta penyalaan kembang api.

Melalui maklumat ini, Polri juga akan melakukan penindakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat.

Baca Juga: Bikers yang Mau Malam Tahun Baruan di Puncak Harus Tahu, Jalur Puncak Bakal Ditutup saat Malam Tahun Baru

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protol Kesehatan Libur Natal dan Tahun Baru"