Gridmotor.id - Bikers simak nih, ada maklumat kepatuhan protokol kesehatan untuk libur Natal dan juga Tahun Baru.
Tentunya ini berkaitan dengan pandemi Covid-19.
Maklumat ini dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Penerbitan maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 ini ditujukan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga: Catat, Mulai Jam Segini Jalur Puncak Ditutup Pada Malam Tahun Baru
Baca Juga: Pedagang Langsung Kalang Kabut, Polisi Sita Abis Knalpot Brong di Pasar Larangan Sidoarjo
Terutama ketika menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
"Ya, benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya virus corona," kata Argo, dikutip dari Kompas.com.
Dalam Maklumat itu, Kapolri menekankan kepatuhan penerapan protokol kesehatan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali.
Di samping itu, maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021.
Baca Juga: Mau Rayakan Malam Tahun Baru di Puncak Bogor? Kakorlantas Polri Pastikan Jalur Menuju Puncak Ditutup
Karena itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, yang meliputi, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.
Kemudian menggelar pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval.
Lalu terakhir, pesta penyalaan kembang api.
Melalui maklumat ini, Polri juga akan melakukan penindakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protol Kesehatan Libur Natal dan Tahun Baru"