Karena itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, yang meliputi, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.
Kemudian menggelar pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval.
Lalu terakhir, pesta penyalaan kembang api.
Melalui maklumat ini, Polri juga akan melakukan penindakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protol Kesehatan Libur Natal dan Tahun Baru"