GridMotor.id - Bantuan Rp 2,4 juta untuk modal usaha diperpanjang pemerintah sampai tahun 2021.
Bikers yang belum kebagian bantuan untuk membuka usaha (UMKM) bisa mengajukan.
Namun harus mengikuti persyaratan dan caranya agar uang bantuan Rp 2,4 juta bisa cair tepat waktu.
Uang bantuan Rp 2,4 juta ini bisa untuk membeli perlengkapan usaha seperti bengkel atau usaha lainnya.
Baca Juga: Modal KTP Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta Langsung Cair, Usaha Bikers Makin Lancar
Baca Juga: Horeee Bantuan Dana KJP Plus Cair, Uang Jajan Bikers Aman Nih
Menurut rencana, pemerintah akan memperpanjang bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk bikers dan masyarakat umum.
Tetap diperhatikan cara daftar untuk mendapatkan uang bantuan Rp 2,4 juta di bulan Januari 2021 mendatang.
Program bantuan BPUM ini diberikan pemerintah khusus untuk para pelaku UMKM.
Agar pelaku UMKM terdaftar dalam program BPUM, pelaku usaha mikro harus mengajukan usahanya terlebih dahulu ke kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Kenapa Bantuan Uang Tunai Rp 600 Ribu Belum Juga Ditransfer, Bikers Buruan Cek dan Lapor ke Sini
Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.
Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.
Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:
1. Memiliki usaha berskala mikro
Baca Juga: Siap-siap Mulai Januari 2021 Bikers di Jabodetabek Dapat Bantuan Rp 300 Ribu
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Lewat HP Cek Link Ini, Ada Bantuan Rp 2,4 Juta Buat Tambahan Modal
Cara Daftar BPUM:
Para pelaku usaha mikro harus mendaftarkan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, sebagai berikut:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Baca Juga: Subsidi Gaji Buat Rp 1,8 Juta Masih Cair Nih, Bisa Buat Servis Motor
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Berkas-berkas yang harus dipersiapkan Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Siapin HP dan KTP Lalu Buka Link Ini Bisa Dapat Rp 2,4 Juta Bikers Bisa Buat Modal Usaha
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Para pemohon bantuan UMKM dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum.
BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Dikutip dari Kompas.com, jika menerima pesan notifikasi dari BRI, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.
Baca Juga: Wuih Cicilan Motor Dijamin Lancar, Bantuan Rp 2,4 Juta Masih Berlaku
Para calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:
1. Pertama buka laman website BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP
3. Setelah itu masukkan kode verifikasi
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry
Apabila Anda terdaftar maka akan tertuliskan, Nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun jika tidak terdaftar maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
Pastikan nomor KTP yang Anda masukkan benar, karena apabila nomor KTP tidak sesuai, maka informasi mengenai BPUM tidak dapat ditampilkan di website.
Baca Juga: Bisa Buat DP Motor Baru, Tahun Depan Masih Ada Bantuan Rp 600 Ribu?
Berkas-berkas yang diperlukan untuk melakukan proses pencairan dana BPUM:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Pencairan dana BPUM dilakukan secara gratis atau tidak dikenakan biaya apa pun.
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan program pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com berjudul: syarat-dan-cara-daftar-blt-umkm-rp-24-juta-cek-nama-penerima-via-eformbricoidbpum?