Bisa Buat Usaha Bengkel Bantuan Rp 2,4 Juta Diperpanjang Tahun 2021, Begini Cara Daftarnya

By Ahmad Ridho, Kamis, 24 Desember 2020 | 08:00 WIB

Buruan Daftar Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Diperpanjang Tahun 2021, Ini Syarat dan Caranya

Baca Juga: Kenapa Bantuan Uang Tunai Rp 600 Ribu Belum Juga Ditransfer, Bikers Buruan Cek dan Lapor ke Sini

Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.

Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:

1. Memiliki usaha berskala mikro

Baca Juga: Siap-siap Mulai Januari 2021 Bikers di Jabodetabek Dapat Bantuan Rp 300 Ribu

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).