Merinding, Sebanyak 43 Sepeda Motor Dikubur Polisi, Apa Salahnya?

By Indra Fikri, Rabu, 23 Desember 2020 | 18:27 WIB

Sebanyak 43 sepeda motor dikubur petugas dari Satlantas Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, kira-kira apa salahnya ya?

Gridmotor.id - Sebanyak 43 sepeda motor dikubur petugas dari Satlantas Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, kira-kira apa salahnya ya?

Satlantas Polres Solok Selatan mengubur kendaraan bermotor tilang dan laka lantas yang tidak kunjung dijemput pemilik.

Kendaraan roda dua tersebut dikubur di dalam tanah dengan dilakukannya penggalian lubang.

Selanjutnya kendaraan tersebut ditimbun menggunakan satu alat berat.

Baca Juga: Ada yang Masih Berani? Makassar Tangkap Pelaku Balap Liar dan Beri Hukuman Kubur Jenazah Pasien Corona

Baca Juga: Pemotor Cuman Bisa Telan Ludah, Ditengah Masa Sulit Akibat Corona, Politisi Ini Malah Dimakamkan Bersama Mercy Kesayangannya

Kasat Lantas Polres Solok Selatan, AKP Dwi Yulianto saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, sebanyak 43 kendaraan sepeda motor yang dimusnahkan.

"Tadi ada 43 kendaraan yang kita musnahkan dari ranmor tilang dan laka lantas," kata AKP Dwi Yulianto, Senin (21/12/2020).

Dikatakannya, sebelumnya pihaknya menggali lubang untuk lokasi pemusnahan kendaraan.

"Kita gali lubang dengan alat berat dan selanjutnya kita kubur," katanya.

Baca Juga: Darah Berserakan, Pakai Ban Cacing Kawasaki Ninja R Tabrak Tembok Tugu Samping Kuburan,Netizen : Pas Tuh Langsung Dikubur

Selanjutnya, kendaraan tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun dengan menggunakan alat berat.

"Kategori kendaraan yang dimusnahkan adalah kendaraan tilang dan laka lantas yang sudah lama tidak diambil pemiliknya," katanya.

Dijelaskannya, kendaraan tersebut sudan bertahun-tahun tidak diambil pemiliknya.

"Ada yang sampai 10 tahun, dan kondisinya sudah rusak berat sehingga dimusnahkan dengan dikubur," katanya.

Baca Juga: Aneh dan Mengerikan, Jenazah-jenazah Ini Dibuat 'Hidup' Kembali, Berpose di Atas Moge-moge Kesayangannya

Pihaknya sebelum melakukan pemusnahan membuat pengumuman untuk segera mengambil kendaraannya.

Namun, masih banyak yang tidak mengambil kendaraannya sehingga dimusnahkan dengan cara dikubur.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Tak Kunjung Dijemput, 43 Kendaraan Tilang dan Laka Lantas Dikubur Polres Solok Selatan