Cuma Butuh HP dan KTP, Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

By Fadhliansyah, Rabu, 23 Desember 2020 | 15:25 WIB

Cuma Butuh HP dan KTP, Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum