Melansir akun resmi Disdik DKI Jakarta, diinformasikan jadwal pencairan dan besarnya Dana KJP Plus menurut jenjangnya adalah sebagai berikut
- SD/SDLB/MI total bantuan RP 250.000/bulan.
- SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300.000/bulan.
- SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan.
- SMK total bantuan RP 450.000/bulan.
"Informasi lebih lanjut follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020," lanjut Disdik DKI Jakarta.
Baca Juga: Lewat HP Cek Link Ini, Ada Bantuan Rp 2,4 Juta Buat Tambahan Modal
Tentang KJP Plus
Selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus, Disdik DKI Jakarta mengimbau para penerima agar tetap memerhatikan pelaksanaan PSBB dan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Selalu menggunakan masker tanpa kecuali.
- Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
- Hindari berjabat tangan, bercium pipi dan ngerumpi.
Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan.
- Tunda ke ATM dan kantor layanan Bank apabila terjadi kerumunan dan tidak dapat menjaga jarak aman minimal 1 meter.
- Lebih praktis, aman dan nyaman berbelanja di lebih dari 2,9 juta merchant QRIS melalui scan to Play JakOne Mobile.
Baca Juga: Wuih Cicilan Motor Dijamin Lancar, Bantuan Rp 2,4 Juta Masih Berlaku
KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Adapun kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Dana KJP Plus Tahap II Bulan Desember 2020 Cair"