Wow, Ternyata Mengurus SIM yang Patah atau Rusak Cuma Sebentar Saja

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Selasa, 22 Desember 2020 | 17:45 WIB

Ilustrasi. Wow, Ternyata Mengurus SIM yang Patah atau Rusak Cuma Sebentar Saja

Menyinggung biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM itu sendiri.

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
 
Untuk itu, setelah semua proses pengurusan SIM rusak dan hilang selesai dilakukan, sebaiknya segera fotokopi SIM tersebut, untuk mengantisipasi apabila hilang atau rusak kembali.