Motor Pakai Knalpot Brong Nekat Masuk Solo Siap-siap Diciduk Polisi

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 20 Desember 2020 | 16:20 WIB

Ilustrasi knalpot brong. Motor pakai knalpot brong nekat masuk Solo siap-siap diciduk polisi

Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Incar Knalpot Brong, Polisi Pakai Alat Ini Bikers Gak Bisa Lagi Berkutik

Dalam operasi itu ada sekitar 144 motor yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

"Fokus kita merazia kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising," kata Yulianto.

Operasi yustisi libatkan TNI-Polri

Menurut dia operasi ini bukan kali pertama dilakukan polisi.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan 500 unit motor yang menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: Mantan Pelatih Timnas Indonesia Alfred Riedl Meninggal Dunia, Pernah Kesal Dengar Suara Knalpot Brong

Dia menyebutkan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285.

Undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.

Jika melanggar akan didenda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

"Sebelumnya Satlantas berhasil mengamankan hampir 500 motor knalpot brong," kata dia.