Mereka adalah AB (41) dan istrnya ES (31) warga Kalimas Baru Buntu II Surabaya.
AB dan ES diamankan pada Kamis (17/12/2020) siang di wilayah makam Mbah Ratu, Demak Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama mengatakan bahwa mereka memang pasangan suami istri.
"Kami masih melakukan pemeriksaan kepada AB maupun ES istrinya."
"Keduanya memang pasangan suami istri sah," kata Fauzy, Jumat (18/12/2020).
Minta maaf
AB tak mengelak atas apa yang telah diperbuatnya di muka umum.
Ia mengaku jika saat itu sedang dalam kondisi mabuk berat.
"Kejadian itu saya diundang teman saya dan dalam kondisi mabuk berat," ungkapnya.