Kemudian anggota geng motor lain melintas dan melempari batu ke arah anggota geng motor yang lagi nongkrong itu.
Selain itu, anggota geng motor yang nongkrong itu memprovokasi dengan berteriak menantang berkelahi.
Menurut sejumlah saksi anggota geng motor yang melintas itu terpancing emosinya hingga mengejar anggota geng motor musuhnya itu.
"Namun saat berada Jalan Ir H Djuanda, satu anggota geng motor jatuh dari motor hingga akhirnya Sanu Sundani dikeroyok dan meninggal dunia," ucapnya.
Baca Juga: Tasikmalaya Mulai Gak Aman, Video Detik-detik Gerombolan Geng Motor Rusak Warnet
Korban sendiri berusia 17 tahun dan berkategori anak di bawah umur.
Sehingga, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak.
Pelaku juga dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUH Pidana.
"Ancaman pidana terhadap pelaku maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pembunuhan Keji Remaja 17 Tahun di Kota Bandung, Dipicu Keributan Antar Geng Motor