SIM Rusak Atau Patah, Apakah Bisa Ditilang Polisi? Ini Jawabannya

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Kamis, 17 Desember 2020 | 08:35 WIB

Ilustrasi SIM C. SIM Rusak Atau Patah, Apakah Bisa Ditilang Polisi? Ini Jawabannya


Gridmotor.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) rusak atau patah, apakah bisa ditilang polisi?

Karena seperti yang diketahui bro, meski disimpan di dalam dompet, tapi SIM bisa saja rusak seiring waktu.

Selain rusak, SIM juga bisa patah, karena sering dipaksa saat keluar-masuk dompet.

Kalau sudah rusak ataupun patah, apakah SIM masih berlaku?

Baca Juga: Asyik, SIM Hilang Gak Usah Bikin Baru Lagi Sampai Ikut Tes, Syaratnya Gampang Banget!

Baca Juga: Siapkan Rp 175 Ribu, Biar cepat Perpanjang SIM C Bisa Di Layanan Mobil SIM Keliling Yang Tersebar Di Limah Wilayah Jakarta 

Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto pun memberikan jawabannya.

Menurutnya, berlaku atau tidaknya SIM bisa terlihat dari seberapa parah kerusakannya.

Selama masih bisa diidentifikasi, berarti SIM itu masih berlaku dan bisa digunakan.

"Kalau SIM patah atau rusak itu masih bisa digunakan. Yang tidak berlaku adalah ketika SIM tersebut masa berlakunya telah habis," kata Hermanto, Senin (14/12/2020).

Baca Juga: Ujian Bikin SIM Buat Motor Matic dan Manual Emangnya Beda? Begini Kata Polisi

Ia menganjurkan, ada baiknya segera melakukan perbaikan SIM yang rusak dan patah, dengan penerbitan baru.

Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru.

Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.

"Prosesnya sama seperti perpanjangan SIM. Yang membedakan adalah jika SIM yang rusak itu masih model lama, sekarang sudah ada SIM baru (Smart SIM)," bebernya.