Perlu bikers tau nih, pengguna jalan yang mematuhi rambu-rambu perlintasan kereta api bisa didenda hingga Rp750 ribu loh.
Hal ini diatur dalan di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).
Selain itu sesuai oleh UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 yang menyatakan bahwa pada berpotongan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, maka pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Nah tetap patuhi aturan lalu lintas ya bro.