Maling Motor Kaya Tujuh Turunan, Gasak 5 Motor Sehari Dijual Rp 2 Jutaan Untungnya Miliaran

By Galih Setiadi, Selasa, 8 Desember 2020 | 11:02 WIB

Maling motor kaya tujuh turunan, gasak 5 motor sehari dijual Rp 2 jutaan untungnya miliaran.

Gridmotor.id - Maling motor rasa sultan, gasak 5 motor sehari dijual Rp 2 jutaan, eh untungnya miliaran bro!

Cuma perlu sikat motor curian 5 kali sehari, bisa aji mumpung begitu.

Hal itu dilakukan dua maling motor sekaligus residivis spesialis curanmor.

Mulai dari Honda BeAT sampai motor lainnya sanggup digasak oleh mereka cuma butuh waktu sehari.

Baca Juga: Ternyata Maling Motor Beli Motornya Dengan Cara Menyicil, Tapi Angsurannya Dari Hasil Mencuri Motor

Baca Juga: Waduh! Tanaman Senilai Rp 100 Juta Hilang Digondol Maling Naik Motor, Aksinya Terekam CCTV

Dua pelaku ini diketahui sudah melakukan aksinya ribuan kali, bahkan untungnya mencapai Rp 4,5 milyar.

Pelaku berinisial DS dan S ini mengaku hanya beroperasi di Kabupaten Tangerang.

DS dan S menjual motor hasil curiannya dengan rentang harga Rp 2 juta-Rp 2,5 juta.

Hal itu disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam.

Baca Juga: Honda Scoopy Raib Digondol Maling Kunci Setang dan Alarm Gak Dianggap, Situasi Sepi Jadi Kesempatan

"Dalam sehari, para tersangka rata-rata mencuri lima motor, maka dalam satu tahun para tersangka sudah mencuri sedikitnya 1.825 unit motor," ujar Ade dikutip dari TribunBanten.com.

"Maka keuntungan yang sudah diperoleh para tersangka berkisar Rp 3 sampai Rp 4,5 miliar," sambungnya.

Dua tersangka yang sudah dibekuk merupakan residivis alias pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Tersangka S pernah mendekam dipenjara untuk kasus curanmor.

Sedangkan, tersangka DS pernah dibui lantaran kasus peredaran uang palsu.

Barang bukti curanmor berupa Honda BeAT dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Apes Banget, Pura-pura Mau Test Ride, Honda BeAT Milik Pria Ini Malah Raib Dibawa Kabur Maling

"Berdasarkan pengakuan para tersangka, dalam sehari bisa mencuri lima motor. Aksi para tersangka sudah berlangsung sekitar dua tahun,” ujar Ade.

Ade menjelaskan, kedua tersangka juga merupakan tersangka untuk kasus curanmor yang terjadi di Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang (23/11/2020).

Saat itu, korban berinisial R, yang merupakan ibu rumah tangga hendak mencuci pakaian di sungai. Korban kemudian memarkirkan morotnya di bantaran sungai.

Pada saat mencuci pakaian, korban mendengar suara dari arah motor.

Baca Juga: Asyik, Tangkap Maling di Daerah Ini Bisa Dapat Duit, Ketangkap Malam Rp 1 Juta, Kalau Siang Rp 750 Ribu

Korban kemudian memergoki kedua tersangka yang sedang berusaha mencuri motor.

orban kemudian berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mempertahankan motornya.

"Namun, korban didorong para tersangka hingga terjatuh. Saat akan melarikan diri, salah seorang tersangka berhasil diamankan warga," ujar Ade.

Anggota Polsek Kresek Polresta Tangerang yang mendapatkan laporan langsung mengamankan tersangka yang telah ditangkap warga.

Baca Juga: Bekasi Geger! Viral Video Maling Motor Yamaha NMAX Todongkan Pistol ke Sekuriti Komplek

Selain itu, anggota juga langsung melakukan pengejaran kepada tersangka yang berhasil melarikan diri.

"Dari keterangan kedua tersangka, ada keterlibatan dua orang lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang kami kejar," ungkap Ade.

Ade mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga diri dan harta benda.

Sebab, kata Ade, para tersangka hanya membutuhkan waktu tiga sampai lima detik untuk melarikan motor.

"Kasus ini masih dikembangkan, dua tersangka lain masih dikejar. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Ade.


Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul "2 Tahun Gondol 1.825 Motor, Keuntungan Capai Rp 4,5 Miliar, D dan S Ditangkap Polresta Tangerang"