Korban kemudian memergoki kedua tersangka yang sedang berusaha mencuri motor.
orban kemudian berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mempertahankan motornya.
"Namun, korban didorong para tersangka hingga terjatuh. Saat akan melarikan diri, salah seorang tersangka berhasil diamankan warga," ujar Ade.
Anggota Polsek Kresek Polresta Tangerang yang mendapatkan laporan langsung mengamankan tersangka yang telah ditangkap warga.
Baca Juga: Bekasi Geger! Viral Video Maling Motor Yamaha NMAX Todongkan Pistol ke Sekuriti Komplek
Selain itu, anggota juga langsung melakukan pengejaran kepada tersangka yang berhasil melarikan diri.
"Dari keterangan kedua tersangka, ada keterlibatan dua orang lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang kami kejar," ungkap Ade.
Ade mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga diri dan harta benda.
Sebab, kata Ade, para tersangka hanya membutuhkan waktu tiga sampai lima detik untuk melarikan motor.
"Kasus ini masih dikembangkan, dua tersangka lain masih dikejar. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Ade.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul "2 Tahun Gondol 1.825 Motor, Keuntungan Capai Rp 4,5 Miliar, D dan S Ditangkap Polresta Tangerang"