Selain itu, anggota juga langsung melakukan pengejaran kepada tersangka yang berhasil melarikan diri.
Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, polisi akhirnya membekuk tersangka lainnya di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Cikupa.
"Dari keterangan kedua tersangka, ada keterlibatan dua orang lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang kami kejar," ungkap Ade.
Ade mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga diri dan harta benda.
Sebab, kata Ade, para tersangka hanya membutuhkan waktu tiga sampai lima detik untuk melarikan motor.
"Kasus ini masih dikembangkan, dua tersangka lain masih dikejar. Para tersangka dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman tuhuh tahun penjara," pungkas Ade.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Perampok Sadis Gasak Motor Ibu yang Lagi Cuci Pakaian di Pinggir Sungai Tangerang