Mengetahui aksi pencuri tanaman dari CCTV nya, Elis lalu melapor ke polisi.
Polisi bergerak dan menangkap pelaku pencurian.
Pria tersebut berinisial JA (42). Polisi juga menangkap seorang penadah tanaman hias curian bernama YO (43).
"Pelaku ditangkap pada Selasa (24/11/2020), dengan barang bukti 27 batang bunga jenis aglonema," ujar Polius. Uang hasil penjualan tanaman aglonema curian tersebut digunakan oleh JA untuk membiayai hidupnya.
Baca Juga: Suzuki Satria FU Akhirnya Kembali ke Pemiliknya, Sudah 8 Tahun Hilang Dicuri Maling
"Pelaku mengaku nekat mencuri bunga karena terdesak kebutuhan ekonomi. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Payung Sekaki untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Polius.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Maling Gondol 27 Tanaman Aglonema Senilai Rp 100 Juta, Diangkut dengan Sepeda Motor"