Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Motor Bensin dan Motor Listrik Beda Cara Uji Cobanya
Pandu Yunianto selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menjelaskan apa saja isi dari Peraturan Menteri Perhubungan No. 44 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 44 Tahun 2020 mengatur tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Hal itu disampaikan Pandu pada acara Webinar Kendaraan Bermotor Menggunakan Penggerak Listrik, Rabu (25/11/2020).
Selain tentang Uji Tipe, Pandu juga menjelaskan jika sudah banyak SUT dan SRUT yang dikeluarkan untuk kendaraan listrik.
"Untuk motor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sudah menerbitkan sebanyak 32 Sertifikat Uji Tipe," ujar Pandu Yunianto.
"Dari 32 Sertifikat Uji Tipe ini, yang sudah menerbitkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe itu sebanyak 1.959 unit," sambungnya.
"SRUT atau Sertifikat Registrasi Uji Tipe ini merupakan persyaratan untuk mendapatkan STNK," jelas Pandu.
"Artinya kendaraan sepeda motor yang sudah ber-STNK itu sebanyak 1.959 unit," pungkasnya.