Kuy Cepetan Diurus, Mumpung Ada Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai Akhir Tahun

By Fadhliansyah, Rabu, 25 November 2020 | 08:05 WIB

Ilustrasi STNK. Kuy Cepetan Diurus, Mumpung Ada Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai Akhir Tahun

Menurut Wahidin Halim, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.

"Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari mengungkapkan, penghapusan sanksi administratitif atau denda sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Selain progran bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," kata Opar Sohari.

Baca Juga: Ramai STNK Mati 2 Tahun Diblokir, Ternyata Ada 3 Pihak Yang Bisa Memblokir STNK Berdasarkan Peraturan Kapolri, Siapa Saja Ya?

Opar menambahkan, bagi warga Banten yang ingin mengurus keperluannya terkait program ini, bisa langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainya.

"Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah masing-masing," ungkapnya.

Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart atau melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat.

Syarat-syarat pemutihan pajak kendaraan

Nah buat brother ada 3 syarat agar dapat pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: 9 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang Masih Berlaku, Buruan Cek Siapa Tahu Termasuk Daerah Bikers