Lagi Jaman Susah, Oknum Satpam Gadaikan 48 Unit Motor Setelah Berhasil Menyewa Dari Korbannya

By Indra GT, Selasa, 24 November 2020 | 22:10 WIB

Ilustrasi motor di penggadaian

Gridmotor.id - Sulitnya perekonomian saat pendemi virus corna dimanfaat oknum satpam menyewa motor sebanyak 48 unit dari koraban lalu motornya digadaikan.

Dengan modus menyewa motor secara harian hingga mingguan membuat korban rela melepas motornya untuk disewa oleh seorang oknum satpam.

Korban yang sedang sulit ekonominya saat pandemi virus corona ada orang yang ingin menyewa motor merupakan tawaran yang menggiurkan.

Tidak bisa kemana-mana sehingga motor bisa dimanfaatkan untuk disewakan kepada orang yang membutuhkan.

Baca Juga: Tega Banget, Honda BeAT Dibawa Kabur Pacarnya Sendiri, Modal Rayuan Gombal Akhirnya Diciduk Polisi

Baca Juga: Duh Janji Bakal Dinikahin, Pria Asal Pemalang Ini Malah Gasak Honda BeAT Calon Istrinya

Tapi tidak dengan oknum satpam ini justru memanfaatkan keadaan sulit perekonomian untuk melakukan aksi jahatnya.

Seorang oknum sekuriti (satpam) ditangkap polisi karena melakukan penipuan dan menggelapkan 48 unit sepeda motor di Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolsek Neglasari Robinson Manurung menjelaskan, tersangka berinisial MS alias PC (27) mendapatkan puluhan unit sepeda motor dengan cara menipu para korbannya.

Tersangka berpura-pura menyewa sepeda motor para korbannya dengan rentang waktu satu minggu hingga satu bulan.

Baca Juga: Minta Dianter Ke Dealer, Bukan Beli Motor Baru Malah Maling Motor Berhasil Menipu Bawa Kabur Honda Beat Tukang Ojek Yang Nganterin

Namun, kendaraan para korban yang disewa malah justru digadaikan oleh oknum satpam.

"Sepeda motor yang masih bagus disewa tersangka seharga Rp 25.000 per hari. Kalau yang sudah agak tua Rp 20.000" ujar Robinson dalam keterangan suara, Selasa (24/11/2020).

"Tapi sepeda motor korban yang disewa ini semuanya digadai," terang Robinson

Selama melakukan aksi penipuan dan penggelapan kendaraan roda dua, MS mengaku mendapatkan 48 unit sepeda motor untuk digadaikannya.

Baca Juga: Duh Pembeli Bayar Tunai, Oknum Sales Ini Malah Kasih Motor Kredit, Pelaku Langsung Diciduk Polisi

Robinson menjelaskan, para korban terpedaya oleh tersangka lantaran membutuhkan uang akibat ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

"Jadi para korban tertarik karena situasi pandemi saat ini memang ekonomi lagi sulit" tutur Robinson.

"Sementara oleh tersangka dijanjikan sewa per hari Rp 20.000 sampai Rp 25.000," terang Robinson.

Adapun saat ini, Polisi sudah menyita sekitar 38 sepeda motor.

Baca Juga: Apes! Narik Secara Offline, Motor Ojol Lenyap Dibawa Kabur Penumpangnya Sendiri

Sementara 10 motor lain masih dalam pencarian.

"Yang lainnya nanti masih dalam penyelidikan. Tetap akan kita lakukan upaya upaya penyitaan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Memanfaatkan Keadaan Pandemi Virus Corona Oknum Satpam Gelapkan 48 Unit Sepeda Motor di Neglasari