Namun, kendaraan para korban yang disewa malah justru digadaikan oleh oknum satpam.
"Sepeda motor yang masih bagus disewa tersangka seharga Rp 25.000 per hari. Kalau yang sudah agak tua Rp 20.000" ujar Robinson dalam keterangan suara, Selasa (24/11/2020).
"Tapi sepeda motor korban yang disewa ini semuanya digadai," terang Robinson
Selama melakukan aksi penipuan dan penggelapan kendaraan roda dua, MS mengaku mendapatkan 48 unit sepeda motor untuk digadaikannya.
Baca Juga: Duh Pembeli Bayar Tunai, Oknum Sales Ini Malah Kasih Motor Kredit, Pelaku Langsung Diciduk Polisi
Robinson menjelaskan, para korban terpedaya oleh tersangka lantaran membutuhkan uang akibat ekonominya terdampak pandemi Covid-19.
"Jadi para korban tertarik karena situasi pandemi saat ini memang ekonomi lagi sulit" tutur Robinson.
"Sementara oleh tersangka dijanjikan sewa per hari Rp 20.000 sampai Rp 25.000," terang Robinson.
Adapun saat ini, Polisi sudah menyita sekitar 38 sepeda motor.
Baca Juga: Apes! Narik Secara Offline, Motor Ojol Lenyap Dibawa Kabur Penumpangnya Sendiri
Sementara 10 motor lain masih dalam pencarian.
"Yang lainnya nanti masih dalam penyelidikan. Tetap akan kita lakukan upaya upaya penyitaan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Memanfaatkan Keadaan Pandemi Virus Corona Oknum Satpam Gelapkan 48 Unit Sepeda Motor di Neglasari,