Jangan Tunggu Debt Collector Sita Kendaraan atau Datang ke Rumah! Buruan Lakukan Ini Untuk Mencegahnya Bro

By M Aziz Atthoriq, Selasa, 24 November 2020 | 11:20 WIB

Jangan tunggu debt collector sita kendaraan atau datang ke rumah! Buruan lakukan ini untuk mencegahnya.

Gridmotor.id - Jangan tunggu debt collector sita kendaraan atau datang ke rumah! Buruan lakukan ini untuk mencegahnya.

Bikers pastinya gak mau dong debt collector datang ke rumah atau sita kendaraan? Buruan lakukan cara ini bro.

Masyarakat harus tau nih ternyata ada cara biar debt collector gak datang ke rumah apalagi sita kendaraan.

Saat masa pandemi covid-19 sekarang ini pemerintah memberi keringan cicilan kendaraan alias relaksasi.

Baca Juga: Adukan Aja! Debt Collector Sampai Main Kasar Dan Semena-mena Gak Usah Takut Langsung Lapor Atau Kontak 5 Nomor Ini

Selain relaksasi, selama masa pandemi corona kaya sekarang ini debt collector juga dilarang menyita motor kreditan.

Gak main-main, aturan ini sesuai instruksi Presiden Jokowi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ilustrasi debt collector.

Sayangnya, masih banyak debt collector berkeliaran di jalanan.

Pemilik kendaraan bermotor juga banyak yang belum merasakan kelonggaran kredit.

Mereka masih dibebani tunggakan cicilan motor dan diteror debt collector.

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung buka suara.

Baca Juga: Balap Liar Ambyar Diseruduk Truk Muatan Cabai, Motor Ancur Terlindas, Netizen: Tabrak Aja Sampe Palanya Pecah

Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot menyarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit.

Sebab, jika tidak perusahaan pembiayaan (leasing) tetap bisa menarik kendaraan yang telat bayar.

Pihaknya masih mendengar keluhan dengan debt collector yang masih menarik kendaraan bermotor.

Gak mau debt collector datang ke rumah atau sita kendaraan? Buruan lakukan cara ini bro.

"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sekar dikutip dari Tribunnews.com, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Jangan Kaget! Kendaraan Tunggak Cicilan Bisa Diangkut Debt Collector Tanpa Putusan Pengadilan, Ketua APPI Kasih Penjelasan

Sekar menuturkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan.

Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.

Nantinya bila benar-benar terdampak, OJK mewajibkan pihak bank ataupun leasing melakukan asesmen.

"Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur," ungkap Sekar.