Gridmotor.id - Biar cepat perpanjang SIM C brother bisa lakukan di layanan mobil SIM keliling yang tersebar di lima wilayah Jakarta.
Cukup sediakan uang sebanyak Rp 175 ribu, foto copy KTP, foto copy SIM C yang masih berlaku dan surat keterangan sehat.
Jika semua syarat itu terpenuhi maka proses perpanjang SIM C di layanan mobil SIM keliling jadi cepat.
Untuk jadi catatan, perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling hanaya melayanan perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini Senin 23 November 2020 di 5 Lokasi Berbeda, Buruan Diurus Bro
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini Senin 16 November 2020, Bikers Buruan Diurus Sebelum Terlambat
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar SIM keliling di Jakarta pada hari ini, Selasa (24/11/2020).
Layanan mobil SIM keliling di Jakarta digelar di lima wilayah ibu kota.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan mobil SIM keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Pada hari Selasa (24/11/2020) untuk perpanjang SIM ada di sejumlah lokasi di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Perhatikan Lokasinya, Ini Jadwal Layanan Mobil SIM Keliling Hari Kamis 12 November 2020
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM keliling di Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
1. ITC Cempaka Mas Jalan Cempaka Mas Timur Nomor 586, RW 08, Sumur Batu, Kecamatam Kemayoran, Jakarta Pusat.
2. Lippo Plaza Kramat Jati Jalan Raya Bogor, Nomor 19, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
3. Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok Jalan Hayam Wuruk, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
4. Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT05, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
5. Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW 01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Sedangkan untuk membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.
Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya bagi pemilik SIM yang berdomisili di DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM keliling di Jakarta.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.
Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 50.000.