"Kalau waktu saya itu namanya perjanjian sewa beli, jadi inti perjanjiannya selama motor belum lunas dan masih dalam masa cicilan motor masih punya leasing, baru ketika lunas motor sepenuhnya punya kita," tambah Sulaeman.
Tapi jangan panik ketika motor kamu disita oleh debt collector, kamu tetap bisa menebusnya kembali.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika motormu ingin ditebus kembali.
"Dulu motor saya disita, baik-baik kok caranya walau debt collectornya ketemu saya dijalan saya minta untuk selesaikan dan bicara dirumah dan dia mau untuk transaksi sita motor saya di rumah," kata Sulaeman.
Baca Juga: Waspada, Debt Collector Bisa Langsung Ambil Motor Nunggak Kreditan di Jalan, Ini Tiga Syaratnya
"Setelah disita beberapa hari saya mau tebus tuh bisa caranya bayar biaya penyitaan dulu sekitar Rp 2 jutaan, terus disuruh bayar sampai lunas atau minimal 10 x cicilan sebagai hukuman, setelah itu motor kembali kok ke tangan saya," tutup Sulaeman.
Menurut narasumber yang MOTORPlus-online ini mengaku jangan takut ketika debt collector datang, tanyakan baik-baik minta untuk tunjukkan surat tugas penyitaan.
Jika kamu memang telat melakukan pembayaran dan debt collector tersebut resmi dari pihak leasing, jangan takut untuk ketika debt collector menyita motormu.
Jika kamu berniat meneruskan sisa cicilan atau menebus kembali motor bisa dengan memenuhi persyaratan tersebut.