5 Nomor Bantuan Jika Debt Collector Main Kasar dan Berani Rampas Kendaraan, Jangan Panik Langsung Adukan ke Sini

By Ahmad Ridho, Minggu, 22 November 2020 | 12:10 WIB

Ilustrasi debt collector, 5 Nomor Bantuan Jika Debt Collector Main Kasar dan Berani Rampas Kendaraan, Jangan Panik Langsung Adukan Saja

GridMotor.id - Catat ini 5 nomor bantuan jika debt collector main kasar dan berani rampas kendaraan, jangan panik langsung adukan saja.

Bikers pastinya pernah nih dengar kabar mungkin pernah jadi korban atau lihat langsung oknum debt collector main kasar.

Biasanya debt collector disebut 'matel' alias mata elang yang mengawasi kreditur yang macet pembayarannya.

Masih sering juga ditemukan oknum debt collector yang pakai tindak kekerasan dalam penagihan.

Tentu saja perbuatan oknum debt collector sampai main kasar itu tentu saja melanggar hukum.

Baca Juga: Debt Collector di Kebumen Tertangkap Basah Bawa Sabu, Mengaku Agar Nyalinya Bertambah

Memang debt collector punya wewenang untuk menagih kreditur yang menunggak pembayaran.

Namun seharusnya debt collector juga tidak bisa bergerak bebas main tarik motor apalagi bertindak kasar.

Ilustrasi debt collector tarik paksa motor. Wasapada penipu mengaku debt collector dan tarik paksa motor, polisi kasih penjelasan

Nah buat bikers yang melihat, bertemu bahkan jadi korban debt collector kasar, bisa hubungi nomer atau lapor ke 5 lembaga ini:

1. Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Baca Juga: Geger Debt Collector Sok-sokan Narik Motor Rupanya Milik Anggota TNI dari Pemberian Panglima, Endingnya Kocak

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

• Contact center BICARA

• Telepon: 021-131

• Email: bicara@bi.go.id

• Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

• Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

• Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Geger Video Debt Collector Salah Sasaran, Motor Hadiah Panglima Dikira Nunggak Cicilan, Auto Dapat Binaan Fisik dari Angkatan Darat

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

• Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

Baca Juga: Debt Collector Ini Beda dari yang Lainnya, Gak Pakai Kekerasan atau Sita Barang Malah Lakukan Ini, Netizen: Debt Collector Cerdas

• Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08:00-17:00 WIB, kecuali hari libur)

• Email: konsumen@ojk.go.id

• Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.

Baca Juga: Dengkul Gemetar, Debt Collector Kocar-Kocir Diancam Emak-emak Bawa Parang, Gagal Nagih Utang

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

• Call center: 021-7981858 atau 7971378

• Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

Baca Juga: Yamaha Lexi Dibawa Kabur Lima Orang Pria yang Ngaku Debt Collector, Pas Dicek ke Leasing Ternyata Surat Penarikannya Beda

Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09:00-15:00 WIB.

Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Baca Juga: Terungkap Kenapa Debt Collector Selalu Beraksi Rampas Kendaraan Siang Hari di Jalan Raya, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

5. Kantor Polisi

Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

 

Artikel ini debelumnya tayang di Kompas.com dengan judul "Anda Dirongrong Debt Collector Nakal? Adukan Saja ke Sini"