Gridmotor.id - Sikat! Pertamina turunkan harga Pertalite jadi Rp 6.450 per liter, tapi cuma berlaku buat kendaraan-kendaraan ini.
Harga tersebut hanya berlaku untuk konsumen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, angkutan umum kota (angkot) serta taksi plat kuning.
"Selain kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, Pertamina juga menyasar angkot dan taksi plat kuning yang merupakan transportasi publik," buka Unit Manager Communication, Relation & CSR Marketing Operation Region III Pertamina Eko Kristiawan.
Harga Pertalite yang murah itu, karena adanya Program Langit Biru (PLB).
Baca Juga: Modal Segini Ternyata Sudah Bisa Bikin Usaha SPBU Mini Pertashop, Begini Cara Daftarnya
Baca Juga: Ramai Rencana Penghapusan Bensin Premium Tahun 2021 Mendatang, Begini Tanggapan Para Pakar
Harga Pertalite jadi sama dengan Premium
Buat yang belum tahu, PLB adalah bentuk dukungan untuk pemerintah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Dan salah satu cara mengurangi pencemaran udara adalah dengan mengendalikan emisi gas buang kendaraan bermotor.
Yaitu dengan cara menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang lebih berkualitas dan juga ramah lingkungan.
Menurut Eko Kristiawan, BBM yang lebih berkualitas memiliki kadar oktan (Research Octane Number/RON) tinggi.