Hasil barang curian tersebut dijual kepada tersangka D dan MT dengan harga bervariasi, mulai Rp 1 juta hingga Rp 3,8 juta.
Dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sejumlah motor, kunci leter T, dan senjata api rakitan berikut lima peluru.
Para tersangka pencuri dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Sementara itu, dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Membantu Perbuatan Jahat dengan ancaman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarkan Senpi Rakitan saat Ditangkap, Tersangka Pencuri Motor Ditembak Mati"