Gridmotor.id - Gara-gara senjata api rakitan, polisi tembak mati tersangka pencurian motor.
Tersangka pencurian berinsial ACS itu, merupakan satu dari lima tersangka komplotan pencuri motor.
Komplotan tersebut diketahui sering beraksi di Cikarang Selatan dan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.
ACS sendiri ditembak mati karena melawan dengan mengeluarkan senjata api (senpi) rakitan.
Baca Juga: Nekat! Pria Ini Terekam CCTV Curi Sepeda Di Asrama TNI AD, Warganet: Gak Bisa Tidur Nih
Baca Juga: Koplak, Pencuri Motor Ini Dijebak Korbannya Saat Jual Motor Curian Secara Online
"Saat ditangkap, ACS berupaya lawan petugas menggunakan senjata api, lalu kami tindak tegas dan terukur. Kami melumpuhkan pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (19/19/2020).
Polisi membawa ACS ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Namun ACS tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
"Saat dilarikan ke rumah sakit, meninggal dunia. ACS ini merupakan pemain utamanya, " kata Yusri.
Yusri menegaskan, polisi tidak segan menindak tegas para pencuri motor karena melihat aksi kejahatan itu hampir terjadi setiap hari.
"Kasihan masyarakat ini ada yang motor cicilan baru dua bulan berjalan saja sudah hilang. Karena itu kepolisian harus terus bergerak," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di wilayah Cikarang Selatan dan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.
Mereka, yakni ACS (24), MY (18), HS (26), MT (31), dan D (26) ditangkap di kawasan Cikarang pada Selasa (17/11/2020).
Komplotan pencuri motor itu memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian.
Tiga tersangka, ACS, MY, dan HS berperan sebagai pencuri. Adapun D dan MT merupakan penadah motor curian.
Modus para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu memantau untuk mencari sasaran.
Setelah mendapat sasaran, ketiga pencuri mulai beraksi.
Para tersangka juga membekali diri dengan senjata api rakitan untuk melukai orang-orang yang memergoki aksinya.
Hasil barang curian tersebut dijual kepada tersangka D dan MT dengan harga bervariasi, mulai Rp 1 juta hingga Rp 3,8 juta.
Dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sejumlah motor, kunci leter T, dan senjata api rakitan berikut lima peluru.
Para tersangka pencuri dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Sementara itu, dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Membantu Perbuatan Jahat dengan ancaman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarkan Senpi Rakitan saat Ditangkap, Tersangka Pencuri Motor Ditembak Mati"