Baca Juga: Nekat Abis, Perempuan Ini Tega Banget Gadaikan 17 Motor Milik Temannya, Begini Modusnya Saat Beraksi
Kemudian ada enam lembar data BPKB konsumen yang belum jadi, serta 161 lembar laporan penggunaan uang pengurusan surat-surat kendaraan dari LA yang juga sudah diamankan di Mapolresta Banyumas.
Atas kejadian tersebut, pelaku LA dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tilep Uang Ratusan Juta Rupiah, Karyawan Diler Sepeda Motor Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas