Sama-sama BLT Subsidi Gaji, Ini Bedanya Untuk Pegawai Swasta dengan Guru Honorer

By Fadhliansyah, Kamis, 19 November 2020 | 18:20 WIB

Ilustrasi uang tunai. Sama-sama BLT Subsidi Gaji, Ini Bedanya Untuk Pegawai Swasta dengan Guru Honorer

Adapun untuk subsidi gaji pekerja, besarannya adalah Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, mulai dari September-Desember 2020.

Untuk pekerja, bantuan diberikan dalam dua tahap.

Pada masing-masing tahap, pekerja yang memenuhi kriteria menerima sebesar Rp 1.200.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Subsidi Gaji bagi Guru Honorer dan Pekerja..."