Adapun untuk subsidi gaji pekerja, besarannya adalah Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, mulai dari September-Desember 2020.
Untuk pekerja, bantuan diberikan dalam dua tahap.
Pada masing-masing tahap, pekerja yang memenuhi kriteria menerima sebesar Rp 1.200.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Subsidi Gaji bagi Guru Honorer dan Pekerja..."