Adukan Aja! Debt Collector Sampai Main Kasar Dan Semena-mena Gak Usah Takut Langsung Lapor Atau Kontak 5 Nomor Ini

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 19 November 2020 | 11:00 WIB

Ilustrasi debt collector tarik paksa motor. Wasapada penipu mengaku debt collector dan tarik paksa motor, polisi kasih penjelasan

Gridmotor.id - Adukan aja! Debt collector bertindak kasar dan semena-mena, jangan diam saja atau takut langsung lapor atau kontak 5 nomor ini.

Sudah sering terdengar kelakuan oknum debt collector yang main kasar bahkan semena-mena saat penagihan.

Bahkan bikers pernah mendengar atau mungkin jadi korban tindak kasar oknum debt collector di jalan.

Melanggar hukum! Tindakan kasar oknum debt collector jangan didiamkan atau kita takut.

Baca Juga: Bikers Jangan Lupa Jas Hujan! BMKG Prediksi Jabodetabek Hari ini Diguyur Hujan Siang Hingga Sore

Memang debt collector punya wewenang untuk menagih kreditur yang menunggak pembayaran.

Namun seharusnya debt collector juga tidak bisa bergerak bebas main tarik motor apalagi bertindak kasar.

Nah buat bikers yang melihat, bertemu bahkan jadi korban debt collector kasar, bisa hubungi nomer atau lapor ke 5 lembaga ini:

1. Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Baca Juga: Lapor ke Sini! Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Termin 2 Belum Juga Cair? Jangan Diem Aja Bro