Bikers Wajib Tau Nih, Punya Mobil Gak Punya Garasi Bisa Didenda Jutaan Rupiah

By Erwan Hartawan, Rabu, 18 November 2020 | 19:25 WIB

Ilustrasi pemilik mobil tak punya garasi

Gridmotor.id - Bikers yang ingin punya mobil wajib tau nih kalau tidak bisa kena denda jutaan rupiah.

Bakal ada aturan soal kepemilikan garasi bagi setiap pemilik mobil.

Seperti Peraturan Daerah (Perda) Depok terbaru atas revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur tentang kepemilikian garasi bagi pemilik mobil.

Tidak tanggung-tanggung, bagi yang melanggar dendanya mencapai jutaan rupiah, yakni Rp 2 juta.

Baca Juga: Pemotor Melongo, Viral Beli Tanaman Hias Pakai Mobil Avanza, Warganet: Pulang Naik Pot

Baca Juga: Tragis, Honda BeAT Dipakai Boncengan Empat Orang Ceroboh, Niat Nyalip Mobil Malah Senggolan, Satu Boncenger Tewas

Namun demikian, aturan ini baru akan diimplementasikan 2 tahun setelah disahkan.

"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Dadang Wihana dikutip dari Kompas.com.

"Tahun pertama akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengatur," sambungnya.

"Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi, dan asistensi kepada warga," lanjutnya.

Baca Juga: Makassar Mencekam! Petantang-petenteng Sopir Mobil Todong Pistol ke Ratusan Pemotor, Endingnya Malah Begini

Lalu bagimana dengan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menjawab hal ini aturan soal kepemilikan garasi justru sudah lebih dulu ada.

Namun karena satu dan lain hal memang belum dimaksimalkan hingga saat ini.

Dari segi sanksi, tetap ada, hanya saja secara besaran dendanya tidak seperti Depok.

Dishub DKI Jakarta cenderung hanya menjalankan penderekan bagi mobil yang parkir di pinggir jalan serta area-area umum yang menggangu ketertiban.

Baca Juga: Parah! Pengemudi Mobil Diamuk Ratusan Pemotor, Diduga Tersinggung Dengan Suara Mobil Yang Berisik

"Kita tidak mengatur denda seperti itu, yang ada bila memang yang bersangkutan parkir di badan jalan dan tidak sesuai aturan, maka mobil akan kita derek," ucap Syafrin.

"Setelah di derek, pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi per harinya sebesar Rp 500.000, kalau tak langsung ambil otomotis akan terakumulasi terus," kata dia.

Selain area umum, derek juga berlaku di perumahan, hanya saja syaratnya bila jalan perumahan tersebut sudah diserah ke daerah.

"Kalau di komplek atau perumahan yang jalannya sudah diserahkan ke daerah lalu menjadi umum, ya itu akan tetap berlaku dan bisa kita tindak karena secara tidak langsung juga menggangu pengguna jalan lainnya kan," ujar Syafrin.