GridMotor.id - Ramai rencana bensin Premium akan dihapus tahun 2021 mendatang, begini tanggapan para pakar.
Wacana bensin Premium dihapus kembali terdengar akhir-akhir ini dan segera menjadi kenyataan.
Buktinya sejak awal tahun 2020, BBM Premium dihapus di sejumlah daerah.
Pemotor harus siap-siap nih untuk beralih ke bensin lain seperti Pertalite, kalau enggak ada bensin Premium lagi.
Baca Juga: Asyik, Bensin Pertalite Turun Harga Setara Premium, Tapi Cuma di 38 SPBU Pertamina
Pemerintah menyebut BBM Premium akan dihapus sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah mengatakan BBM Premium akan dihapus oleh PT Pertamina pada 1 Januari 2021.
Rencananya, BBM Premium akan dihapus dari wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
"Syukur alhamdulillah pada Senin lalu saya bertemu dengan Direktur Operasional Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, BBM Premium akan dihapus di Jamali," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (13/11/2020).
Baca Juga: Bikin Emosi Bensin Premium Langka di Banyak SPBU Ternyata Diembat Kendaraan Nunggak Pajak
Karliansyah menambahkan, selanjutnya BBM Premium akan dihapus ke berbagai wilayah lainnya.
Bensin Premium akan dihapus merupakan langkah pemerintah untuk menekan angka konsumsi BBM dengan nomor oktan 88 itu.
Soalnya, berdasarkan data KLHK, Premium masih mendominasi konsumsi bensin di masyarakat.
"Premium masih mendominasi 55 persen penjualan bensin," kata Karliansyah.
Baca Juga: Segini Harga Bensin Pertamina dan Swasta Terbaru Agustus 2020, Mana yang Paling Murah?
Untuk mendukung rencana tersebut, Karliansyah mendorong produsen BBM untuk menyiapkan kilang produksi bensin dengan nomor oktan di atas 91.
"Sebaliknya, konsumen juga didorong untuk memilih bahan bakar yang lebih ramah lingkungan meskipun dengan harga yang lebih mahal dibandingkan bahan bakar yang lebih kotor," ucapnya.
Sebelumnya, para pakar sudah mendukung rencana BBM Premium sejak dulu.
Dikutip dari KONTAN, Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menilai, langkah pemerintah dengan mendorong program langit biru, yakni mendorong BBM ramah lingkungan, harus didukung.
Caranya, dengan mengurangi distribusi dan penjualan jenis BBM yang tidak ramah lingkungan, terutama BBM Premium harus dihapus.
Bahkan program Langit Biru akan semakin baik jika bisa diseleraskan dengan Program Bali Era Baru - Work From Bali, di mana bekerja sambil liburan di wilayah yang ramah lingkungan tanpa plastic bag dan udara bersih rendah emisi.
Karena itu, sudah mendesak, bensin Premium dihapus di Kota Jakarta dan Bodetabek, serta membatasi dengan ketat untuk daerah lainnya di Jawa, dan luar Pulau Jawa.
Penghapusan bensin Premium yang tidak ramah lingkungan, bukan saja urgent untuk mengurangi tingginya polusi di Jakarta, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat.
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI menyampaikan, Bensin Premium patut dihapus karena berkontribusi sangat signifikan terhadap polusi di Jakarta.
Lebih dari 30 persen bensin Premium digunakan oleh kendaraan bermotor.
Jika Premium tak dihapus, kota Jakarta akan makin tenggelam dan kelam oleh polusi.
"Polusi udara masih tinggi, sebab banyak kendaraan masih mengonsumsi BBM yang memiliki oktan rendah," katanya.
Karena itu, semua pihak baik pemerintah pusat dan daerah perlu satu suara dalam kebijakan menghapus Premium.
Penghapusan BBM yang tidak ramah lingkungan seperti Premium, juga sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi karbon sebagaimana Perjanjian Paris (Paris Protokol), yang telah diratifikasi.
Pengurangan emisi karbon antara 29-40% akan sulit tercapai jika masyarakat masih dominan menggunakan BBM yang tidak ramah lingkungan.
Direktur Eksekutif Komite Pengurangan Bensin Bertimbal (KPBB) atau sebelumnya bernama Komite Penghapusan Bensin Bertimbal, Ahmad Safrudin menganggap BBM jenis Pertalite dan Dexlite sebagai dua dari bahan bakar umum disebut sebagai bahan bakar yang tidak lagi layak berdasarkan standar emisi kendaraan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Asyik Nih, Pertamina Resmi Kasih Promo Pertalite di 10 Pom Bensin di Banten, Bikers Buruan Diserbu
Terlebih, sejak 2005, Indonesia mewajibkan standar kendaraan bermotor mengacu pada Euro2/II standar. Penerapan standar ini, lanjut dia, mengharuskan prasyarat tersedianya BBM yang antara lain bensin dengan RON 92 (min), sulfur 500 ppm (max), dan lead 0,013 gr/L (max), dan solar dengan cetane number/CN 51 (min), sulfur 500 ppm (max).
Kemudian, lanjutnya, pada Oktober 2018, pemerintah memperketat standar emisi kendaraan dengan mewajibkan Euro 4/IV standard yang mengharuskan ketersediaan bensin dengan RON 92 (min), sulfur 50 ppm (max), dan lead 0,005 gr/L (max), dan solar dengan CN 51 (min), sulfur 50 ppm (max).
BBM yang memenuhi syarat menurutnya adalah bensin yang setara dengan Pertamax dan Pertamax Turbo. Sementara untuk solar adalah Solar Perta-Dex dan Perta-Dex HQ (High Quality).
Artikel ini sudah tayang di KONTAN.co.id dengan judul BBM Premium akan dihapus, para pakar sudah mendukung