Di saat bersamaan, pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat mendekati korban dan merampas ponsel yang dibawanya.
"Mendengar teriakan dari warga meminta tolong, kemudian piket Buser langsung mendatangi. Kemudian mendapatkan informasi bahwa ada pelaku jambret berjumlah dua orang," kata Faruk dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/11/2020).
Polisi kemudian mengejar kedua pelaku dibantu warga sekitar.
Belum jauh pelarian pelaku, keduanya bisa ditangkap polisi lantaran motor yang mereka bawa menghantam polisi tidur hingga terjatuh.
"Ketika kedua pelaku dikejar, sepeda motor pelaku menghantam polisi tidur. Lalu kedua pelaku terjatuh dan berhasil diamankan," kata Faruk.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ponsel milik korban dan sepeda motor milik pelaku sebagai sarana kejahatan.
Atas perbuatannya, WD dan HH dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dua Pelaku Jambret di Tambora Tertangkap Usai Motornya Hantam Polisi Tidur