Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Siapin KTP dan NIK Biar Dapat Transferan Tiap Bulan

By Ahmad Ridho, Minggu, 15 November 2020 | 07:00 WIB

BLT UMKM Rp 2,4 juta masih dibuka, penuhi persyaratannya biar dapat tansferan tiap bulan.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Termin 2 Belum Cair Juga? Biar Gak Penasaran Ini Kata Menaker

Pelaku usaha kecil yang mendapatkan bantuam UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang haris dipenuhi yakni:

- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Bikers Harus Paham, Ini Jenis Usaha Yang Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta Dari Pemerintah Dan Syarat Utamanya

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN.

- Bukan anggota TNI/POLRI

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Baca juga: Panduan Cek Penerima BPUM UMKM BRI via Eform