Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Siapin KTP dan NIK Biar Dapat Transferan Tiap Bulan

By Ahmad Ridho, Minggu, 15 November 2020 | 07:00 WIB

BLT UMKM Rp 2,4 juta masih dibuka, penuhi persyaratannya biar dapat tansferan tiap bulan.

GridMotor.id - BLT UMKM Rp 2,4 juta masih dibuka, penuhi persyaratannya biar dapat tansferan tiap bulan.

Kabar bagus buat bikers yang akan membuka usaha bengkel atau cari tambahan modal usaha.

Karena pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta masih dibuka.

Jangan lupa lengkapi persyaratannya biar bisa dapat bantuan setiap bulan.

Baca Juga: Diem-diem Aja Bro, Cuma Modal KTP Bantuan Rp 2,4 Juta Langsung Ditransfer, Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka

Baca Juga: Asyik Bantuan Token Listrik Gratis Bulan November 2020 Langsung Masuk, Caranya Mudah Buruan Bro Ambil Sekarang

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) memberikan subsidi BLT besar-besaran untuk pelaku usaha kecil dalam program Banpres Produktif atau bantuan UMKM Rp 2,4 juta.

Awalnya program ini telah berakhir pada September lalu, namun kemudian diperpanjang hingga akhir November.

BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap II bakal menyasar tambahan 3 juta pelaku usaha kecil.

"Sampai saat ini KemenkopUKM belum membuka link online terkait pendaftaran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: Pemilik SIM C Senang Bisa Dapat Transferan Dana Bantuan dari Pemerintah Rp 900 Ribu Tiap Bulan, Serius Nih?

Silahkan konfirmasi ke Dinas Koperasi dan UKM setempat apakah Dinas terkait membuka pendaftaran secara online ataupun offline ya, Sobat!" tulis akun Twitter resmi @KemenkopUKM, Sabtu (14/11/2020).

Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.

BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama.

Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Kalem Bro, Menaker Bilang Begini Soal BLT Subsidi Gaji Gelombang Dua yang Belum Masuk ke Rekening Penerima

Pendaftaran

Dikutip dari laman resmi Kemenkop, untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya (bantuan 2,4 juta).

Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha ( SKU).

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Termin 2 Belum Cair Juga? Biar Gak Penasaran Ini Kata Menaker

Pelaku usaha kecil yang mendapatkan bantuam UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang haris dipenuhi yakni:

- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Bikers Harus Paham, Ini Jenis Usaha Yang Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta Dari Pemerintah Dan Syarat Utamanya

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN.

- Bukan anggota TNI/POLRI

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Baca juga: Panduan Cek Penerima BPUM UMKM BRI via Eform

Baca Juga: Pemilik SIM C Tersenyum Bisa Dapat Uang Bantuan Rp 900 Ribu dari Pemerintah Tiap Bulan, Emangnya Benar?

Cek status

Jika lolos, uang akan ditransfer. Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui Eform BRI. Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di laman resmi eform.bri.co.id.

- Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/ bpum

- Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi

- Isi kedua kolom tersebut

- Klik tomol "Proses Inquiry"

- Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

- Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Ini Jumlah Target Penerimanya

Baca Juga: Modal SIM C Dapat Bantuan Uang Tunai Rp 900 Ribu Per Bulan, Fakta atau Hoax? Nih Kata Kominfo

Pengurusan SKU

Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini kelurahan atau kepala desa.

Artinya, pengurusannya cukup ke kelurahan atau kantor desa untuk kemudian disahkan di kantor kecamatan.

Isi SKU untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah kelurahan atau desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.

Syarat pengajuan permohonan SKU antara lain surat pengantar KTP, RT atau RW, dan KK.

Setelah diterbitkan kantor kelurahan/kantor desa, SKU kemudian bisa dibawa ke kantor kecamatan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.

Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan SKU baik di keluarahan/kantor desa maupun kantor kecamatan. SKU memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

Sementara itu, cara membuat SKU di beberapa daerah, permohonan SKU bisa diajukan ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Salah satu yang menerapkan PTSP untuk penerbitan SKU yakni Provinsi DKI Jakarta.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Simak Persyaratannya",