Kapolres Serang AKBP Mariyono saat menampilkan barang bukti dan tersangka
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, dari tiga pelaku, dua orang diamankan, yakni GM (20) dan Nu (20).
Sedangkan otaknya, F (20) masih dalam pencarian orang (DPO).
“Pelaku ini merampas ponsel untuk dijual, uang hasil rampasan itu digunakan pelaku untuk membeli miras,” kata Mariyono kepada wartawan di Mapolsek Cikande, Rabu (11/11/2020).
Mariyono menuturkan, aksi pembegalan itu terjadi pada 4 November 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, korban besama dengan temannya, Aji (14), hendak pulang dari warung menuju rumah.
Tiba-tiba datang tiga orang yang tidak dikenal menodongkan cerulit ke depan muka korban.
“Pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras (miras).