GridMotor.id - Bisa gak yah SIM buat gantiin KTP saat bayar paja motor di Samsat?
Selama ini pembayaran pajak kendaraan bermotor ( PKB) wajib menyertakan persyaratan salah satunya Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK kendaraan bermotor (Ranmor) baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a adalah melakukan pengisian formulir pendaftaran.
Masih dalam pasal yang sama ayat (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.
Bagi pemilik kendaraan perorangan bukti identitas yang wajib disertakan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Selama ini mungkin masih banyak pertanyaan, bisakah KTP digantikan dengan identitas lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM)?
Kompol Martinus Aditya, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, selama ini KTP menjadi syarat wajib bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan pajak tahunan maupun lima tahunan.