1. Bantuan subsidi gaji
Bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan kepada para pekerja atau buruh masih terus berjalan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa bantuan subsidi gaji atau upah pada termin II akan disalurkan mulai pekan pertama di November 2020.
BSU kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.
Adapun BSU merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan kepada para pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Ilustrasi pembagian BLT subsidi gaji.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Cair Sebentar Lagi, Cek Dulu Nama Kamu Termasuk Gak, Begini Caranya
BLT karyawan sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Untuk memastikan termasuk penerima bantuan atau tidak, maka dapat memastikannya kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja.
Peserta juga dapat mengecek mealui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui apakah nomor rekeningnya sudah didaftarkan oleh perusahaan.