Gridmotor.id - Setiap pengendara motor dan mobil wajib punya yang namanya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebab surat ini bakal menunjukan kalo pengendara sudah layak memakai kendaraan tersebut.
Saat ini SIM dibagi menjadi berbagai macam jenis.
Misalnya SIM A untuk mobil, SIM C untuk Motor dan beberapa sim lainnya.
Baca Juga: Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Perbulan dari Pemerintah Syaratnya Cuman Punya SIM C, Hoax Atau Fakta?
Tapi brother tau gak sih dahulu kala ada SIM untuk Dokar.
Kalo masih bingung Dokar itu apa, simak dulu penjelasannya nih.
Dokar atau biasa disebut delman adalah kendaraan transportasi tradisional yang beroda dua, tiga atau empat yang tidak menggunakan mesin tetapi menggunakan kuda sebagai penggantinya.
Kalo sekarang Dokar cuma ada ditempat wisata, dahulu dokar masih menjadi transportasi umum.