Baca Juga: Modus Colekin Sambel ke Mata Korban, Pria Ini Sudah 17 Kali Berhasil Gasak Motor di Bandung
Atas perbuatannya, IM kembali meringkuk di sel penjara dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Perwira Polisi, Residivis Ini Gasak Harta Benda Satpam"