Dari hasil penyelidikan, personel Unit Reskrim menangkap dua remaja K (17) dan B (16).
Kedua kakak beradik ini adalah anak dari Suyatno.
Mereka menjual motor curian jenis Honda BeAT dalam bentuk pretelan.
"Mereka menjual lewat media sosial. Kami pancing saat mereka menjual bagian mesin," sambung Sugiharjo.
Baca Juga: Jalannya Pincang, Maling Sepeda Mewah Rp 130 Juta Ditangkap, Ternyata Dulunya Spesialis Maling Motor
Sebelumnya keduanya menjual bagian-bagian lain di kawasan wisata Pinka, wilayah Kecamatan Tulungagung.
Dari dua pelaku ini polisi menangkap seorang pelaku lain berinisial J (26).
Isu berkembang di masyarakat bahwa kakak beradik B dan K disuruh oleh bapaknya.
Apalagi banyak orang yang tidak suka kepada Yatno.
Baca Juga: Jangan Ditiru! Maling Motor Kolaborasi Ayah Dan Anak Gasak Honda CBR, Modusnya Begini